JABARTRUST.COM, KUNINGAN — Seiring dengan mulai bermunculanya pedagang kembang api memasuki bulan Ramadhan dan menjelang lebaran kali ini, jajaran Kepolisian Resort Kuningan melakukan monitoring, pembinaan dan penyuluhan kesejumlah toko dan pedagang yang menjual kembang api. Sabtu (09/04/2022).
Kasat Binmas Polres Kuningan AKP Budi Hartono menjelaskan kegiatan ini dilakukan agar para pedagang kembang api memahami jenis- jenis kembang api yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk di jual. Semisal untuk contoh untuk ukuran kurang dari 2 inchi, kembang api tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat di perjual belikan dengan bebas kepada masyarakat, semetara untuk ukuran 2 hingga 8 inchi wajib berizin pembelian dari kepolisian.
”ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan ijin pembelian dan penggunaan sehingga dapat di perjualbelikan kepada masyarakat sedangakan yang berukuran 2 s.d. 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Polri (untuk kepentingan pertunjukan/show),”paparnya.
Menurut keterangan AKP Budi Hartono, Adapun hasil tidak ditemukan pedagang yang menjual petasan dan hanya menjual kembang api, selanjutnya dilakukan pendataan dan dihimbau untuk tidak menjual petasan. Situasi selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif,”Pungkasnya.***(Gwen Yavisa)