JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar ganja di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengamankan dia tersangka berinisial DD dan IA.
“Kedua tersangka tersebut diamankan di daerah Tengah Tani Kabupaten Cirebon,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Fahri melanjutkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1,19 Kg narkotika jenis ganja.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti berasal dari Deliserdang Sumatera Utara, dan saat ini tersangka lainnya masih DPO, ersangka mengedarkan barang bukti melalui sosial media Instagram, ” lanjutnya.
Pasal yang dikenakan pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***(Sakti)