Jabartrust, Bandung – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495, menuai protes keras dari kalangan buruh. Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, dengan tegas menolak keputusan tersebut dan meminta Pemprov Jabar untuk menaikkan UMP hingga 15 persen.
“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Roy Jinto berpendapat bahwa penetapan UMP yang berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 sangat merugikan kaum buruh. Menurutnya, formula tersebut tidak mengakomodir kebutuhan hidup saat ini, dan kenaikan upah buruh hanya sebesar 70 ribu rupiah, tidak sebanding dengan kenaikan upah PNS dan tunjangan pensiunan yang lebih besar.
“KSPSI bersama kelompok buruh lainnya menolak penetapan UMP 2024 yang berdasarkan formula PP 51 tahun 2023 yang di mana formula tersebut sangat merugikan kaum buruh,” tegas Roy.
Dadan Suryana, Ketua SPN Jabar, juga mengkritik besaran UMP yang ditetapkan. Menurutnya, formula PP 51 tidak berpihak kepada buruh, terutama bagi wilayah Banjar yang memiliki UMP terkecil di Jawa Barat.
“UMP itu untuk wilayah Banjar yang memang terkecil di Jabar, sedangkan upah di Bekasi atau Karawang sudah sampai Rp 5 juta sekian, nah kenaikan menggunakan formula PP 51 dengan kenaikan 3,57 persen bagi wilayah Banjar itu sangat kecil hanya sekitar Rp 70 ribuan,” jelas Dadan.
Di tengah penolakan ini, Roy Jinto mengumumkan rencana aksi besar. Buruh akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 29-30 November, menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Barat.
“Kita siapkan pada tanggal 29-30 November jelang penetapan UMK se-Jawa Barat. Sebelum itu, kita akan lakukan aksi besar dan akan mogok,” tandas Roy. Aksi tersebut direncanakan tidak hanya di Bandung, tetapi juga di berbagai kabupaten dan kota untuk mengawal penetapan UMK di tingkat lokal.