KPU Pangandaran Tidak akan Pandang Bulu mencoret Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin

JABARTRUST.COM, PANGANDARAN — Tahapan demi tahapan ditempuh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran untuk menyukseskan pemilu yang akan datang, salah satunya membuka pendaftaran bacaleg. Dalam pendaftaran tersebut di ikuti oleh empat belas Partai Politik yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Empat ratus delapan puluh lima Bacaleg dari empat belas Parpol yang mendaftar ke KPU Pangandaran sampai saat ini belum memenuhi syarat PKPU. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran  memberikan kesempatan waktu untuk perbaikan dokumen para bacaleg tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, bahwa pendaftaran bacaleg KPU mengacu pada peraturan PKPU nomor 10/2023 tentang pendaftaran calon legislative. Namun bila Bacaleg yang di daftarkan dan tidak memenuhi syarat sesuai aturan PKPU, KPU Pangandaran akan mencoret Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga :  Hasil Pembahasan Akan Diimplementasikan dalam Kebijakan Pembangunan di Jawa Barat

Dari 485 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, tidak ada satupun yang seratus persen menenuhi syarat, dengan kekuarangan yang bervariasi. KPU Pangandaran menghimbau Parpol untuk segera melengkapi segala kekurangan.

Batas waktu untuk melengkapi dokumen para Bacaleg akan berakhir pada tanggal 23 juli 2023. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran tidak akan pandang bulu mencoret Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. (ent)