JABARTRUST.COM, Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Jabar, berhasil menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyatakan kedua pelaku tersebut diamankan beberapa hari lalu di dua tempat yang berbeda.
“Pelaku CH diamankan di kediamannya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang sedangkan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” ucap Heri.
Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin,” tambahnya.
Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl .
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heri, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, DN kepada polisi mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
”Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,” ungkap Heri.
Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.***(Harry)