DPD PAN Subang Buka Suara Terkait Kadernya yang Ditahan Polisi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang

JABARTRUST.COM, KAB. SUBANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang akhirnya buka suara terkait kadernya yang ditahan oleh pihak kepolisian Polres Subang.

Kader PAN Subang atas nama Popon Supriatin ditahan polisi setelah diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan legislatif (Caleg) tahun 2019 lalu dan digunakan dalam mengajukan PAW DPRD Subang tahun 2021.

Melalui pembina DPD PAN Kabupaten Subang, Kelly Subagio, PAN masih tetap mendukung kadernya yang diduga terjerat kasus hukum tersebut.

“Yang pertama jelas itu kader kita dan kita bela, kita akan berusaha maksimal membantu kader kita, tapi ketika menyangkut kasus hukum dan dalam hukuman dinyatakan bersalah kita tidak bisa apa-apa,” ujar Kelly, Rabu (18/5/2022).

Sejauh ini, menurutnya, masih banyak dukungan yang diberikan kepada Popon. Bahkan, pihak DPD PAN Subang sendiri akan terus memfasilitasi apa yang akan dibutuhkan oleh kadernya yang terjerat hukum.

Baca Juga :  ORKESTRA INTERNASIONAL Musisi Muda Jawa Barat Ikuti Audisi Youth Music Camp 2023

“Ya kalau itu pasti masih banyak juga yang menjenguk di Polres Subang. Kemudian juga kita tetap membantu apapun yang disampaikan oleh dia (Popon),” katanya.

Sementara itu, dikatakan Kelly, meskipun terjerat kasus dugaan ijazah palsu, Popon sendiri saat ini masih tercatat sebagai kader PAN dan pihak DPD PAN Subang secara tegas tidak akan mengeluarkan Popon.

“Masih, dia (Popon) masih jadi kader kita. Intinya kita masih tetap membantu dan tidak melepas,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai PAN Kabupaten Popon Supriatin ditahan Polres Subang terkait kasus dugaan Ijasah Palsu Strata 1 STAI Yamisa Soreang, Kabupaten Bandung, yang dimilikinya.

Penahanan Politisi yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang tersebut berawal kasus dugaan Ijasah Palsu Popon Supriatin yang dilaporkan oleh Sri Rahayu Sugiharti sesama kader DPD PAN Subang.

Baca Juga :  Mobil Damkar Subang Tabrak Truk

Popon mulai ditahan pihak kepolisian dari Polres Subang sejak Kamis (12/5/2022) kemarin dan akan ditahan selama 20 hari demi proses penyidikan dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang. *( Harry )