JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Puluhan Musisi Jalanan yang tergabung dalam Kelompok Penyanyani Jalanan (KPJ) Kota Bandung, Kamis pagi (9/2/2023) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung di Jalan Sukabumi.
Aksi unjuk rasa tersebut dipucu terjaringnya anggota KPJ berkebutuhan khusus netra pada tanggal 4 Februari lalu. Menurut para pengunjuk rasa razia yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bandung dilakukan secara tidak manusiawi dan melecehkan harkat dan martabat manusia.
Salah seorang penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra bernama Tubagus, yang ikut unjuk rasa mengaku jika sampai saat ini rekan-rekanya sesama penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra belum juga dilepaskan dari rumah pembinaan Dinsos Kota Bandung di kawasan Rancacili.
Padahal di tempat tersebut tidak dilakukan pembinaan sama sekali dan hanya dibiarkan saja. Yang lebih miris adalah sarana dan prasana yang tidak memadai, seperti tidak adanya alat mandi, cuci, kakus, hingga kamar mandi dan toilet yang tidak memiliki daun pintu.
Para penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra juga berada dalam satu ruangan dengan para ODGJ. Dari delapan penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra yang terjaring razia, satu diantaranya adalah perempuan yang sedang hamil namun ditempatkan dalam satu kamar dengan penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra berjenis kelamin pria.
Menurut pengakuan Tubagus di rumah pembinaan Dinsos Kota Bandung di kawasan Rancacili hewan-hewan juga dibiarkan masuk ruangan, sehingga tidak jarang para penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra makan bersama hewan tanpa sepengatahuan mereka.
“Fasilitas tempatnya itu kayak yang gak pernah ditempatin gitu gak keurus, udah gitu banyak hewan berkeliaran, banyak ODGJ. Laporan mereka sih kamar mandinya selain berbau gak sedap, pintunya juga katanya rusak atau malah gak ada pintunya”, ujar Tubagus.
Setelah melakukan orasi selama satu jam, para pengunjuk rasa yang dipimpin Ketua KPJ Kota Bandung Cepi Suhendar diizinkan menemui pimpinan Dewan. Sempat terjadi ketegangan saat akan memasuki rumah rakyat tersebut, karena aparat kepolisian membatasi jumlah peserta audiensi.
Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, sang legeslator langsung menyetujui akan segera mendesak Dinas Sosial Kota Bandung, untuk membebaskan delapan penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra yang terjaring razia pada 4 Februari lalu.
“Untuk delapan orang ini saya kira bukan kejahatan, nanti saya akan sampaikan supaya hari ini dilepas”, ujar Edwin saat memimpin audiensi.
Selain pembebasan delapan penyanyi jalanan berkebutuhan khusus netra, Ketua KPJ Kota Bandung Cepi Suhendar juga menuntut agar razia terhadap para penyanyi jalanan dihentikan. Selain tidak memberikan solusi apapun, razia juga dinilai salah sasaran karena anggota KPJ tidak pernah meresahkan apalagi membuat keonaran di masyarakat.
KPJ juga menuntut agar Dinas Sosial Kota Bandung menindak lanjuti komitmen untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap anggota KPJ pasca terjaring razia. Selain itu KPJ juga menuntut agar Pemerintah Kota Bandung merealiasikan komitmen memberikan izin kepada anggota KPJ agar bisa merkarya di tempat-tempat formal seperti hotel, restoran dan cafe. (red)