JABARTRUST.COM, KAB.CIANJUR — Persoalan Pekerja Migran asal Cianjur, Jawa Barat (PMI) seolah tak pernah ada hentinya. Sepanjang tahun 2022 DPC Astakira Pembaharuan Cianjur selaku penggiat migran mendapat 25 aduan kasus.
Pekerja Migran yang didominasi tenaga kerja wanita (TKW) itu 80 persen merupakan korban pemberangkatan unprosedural (ilegal) ke kawasan timur tengah.
“Ya, mereka hampir rata-rata PMI yang ngadu ke Astakira Cianjur jalur ilegal,’ujar Ketua DPC Astakira Cianjur Ali Hildan yang akrab disapa Najib, saat ditemui wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Najib menuturkan, dari sekian kasus PMI asal Cianjur tersebut ada dua orang terjebak di negara Konflik di Erbil/ Irak. Lanjut dia menjelaskan, keduanya yaitu Tia Herawati asal Kecamatan Cibeber dan Mira asal Kecamatan Cianjur kota. Sekarang mereka butuh pertolongan pemerintah khususnya pihak KBRI untuk pulang ke Indonesia.
“Alhamdulillah sekarang keduanya sudah aman berada di shlter di daerah Kurdistan, ” katanya.
Walaupun sudah aman, jelas Najib mereka harus menyediakan uang denda kepada pihak Agency. Hal itu diketahui saat salah satu staf KBRI Bagdad memintanya langsung kepada kedua PMI tersebut.
“Mereka sekrang butuh pertolongan disana. Pemerintah wajib hadir untuk memulangkannya ke indonesia,”ucapnya.
Astakira Cianjur sudah melaporkan kasus kedua PMI tersebut kepada pihak berwajib, agar dapat menindak tegas calo dan oknum sponsornya. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Kami Astakira Cianjur sudah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisan Cianjur,” katanya.
Astakira Cianjur berharap pemerintah daerah agar lebih peduli dan ikut andil dalam penanganan kasus PMI ilegal. Sebab, tagas dia, bukan lagi pemberangkatan legal atau ilegal tapi ini menyangkut warga Cianjur yang wajib ditolong secara kemanusiaan.
“Kami Astakira Cianjur berharap pak bupati harus campur tangan dalam penanganan permasalahan PMI asal Cianjur,” tegasnya.
Selain itu Ketua LBH Suda Padjadjaran Indonesia Rahman Saepuloh, mengungkapkan lemahnya pengawasan Ditjen imigrasi merupakan salah satu sektor penyebab maraknya pemberangkatn PMI illegal. Selain itu kurangnya perhatian Kepala Desa terhadap warganya, pasalnya Pemerintah Desa kerap kecolongan jika ada pemberangkatan PMI illegal ke luar negeri.
“Makanya semua stake holder wajib andil, terlebih peran serta pemerintah desa dalam Pelindungan PMI,” ungkap Rahman.
Rahman menegaskan, pentingnya pemahaman hukum dari pemerintah daerah khususnya instansi terkait tentang UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, permenaker 260 tahun 2015 tentang pelarangan dan penghentian ke kawasan timur tengah, dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemerintah daerah harus segera memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dan pemdes agar dicianjur tidak marak pemberangkatan PMI ilegal,” pungkas Rahman. (Goys)