Dalam kurun waktu 1 tahun Bea cukai Bekasi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 8 milyar

JABARTRUST COM, BEKASI –  Bea Cukai Bekasi telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang

pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan
rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, “Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh
pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian,
penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan,
BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil
Alkohol. Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat
Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC).’’

Baca Juga :  Sampono Care dirikan Rumah Tanggap Bencana bagi warga yang terdampak Gempa Cianjur

Di tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.

Yanti juga menuturkan selain pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi diantaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.

Operasi penindakan yang dilakukan secara mandiri, sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan
aparat penegak hukum lainnya juga telah dilakukan operasi bersama. “Operasi Gempur Rokok Ilegal” dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi. ***(Bukhory)

Baca Juga :  Jual sabu, sepasang suami istri diringkus polisi