Masuki Tahap Pembuktian, Kejari Terbitkan 10 Sprindik

Sidang praperadilan pemohon atas nama L terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi

JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON — Sidang praperadilan pemohon atas nama L terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, sampai pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum L, Raymond Kuncara Sitorus mengatakan, Rabu (18/5/2022) pihaknya menyerahkan sebanyak 38 daftar bukti guna memperkuat dalil-dalil dalam Permohonan Praperadilan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Dalam daftar bukti yang kita ajukan, terdapat 10 nomor Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh termohon,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Dirinya melanjutkan, 10 nomor Surat perintah penyidikan tersebutlah yang menjadi dasar kami mengajukan Permohonan Pra Peradilan.

“Karena menurut kami apabila ada 10 nomor Surat Perintah Penyidikan yang berbeda, maka akan mempersulit Pemohon dalam melakukan pembelaan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menghadapi Ramadhan di Pasar Tradisional: Kenaikan Omset dan Harga Ikan

Dirinya memaparkan, pihak termohon menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan tanggal 8 April 2022 sedangkan, surat perintah penyidikan pertama kali diterbitkan tertanggal 12 November 2021.

“Faktanya surat pemberitahuan penyidikan diterbitkan 5 bulan setelah surat perintah penyidikan pertama kali diterbitkan, dalam aturannya surat pemberitahuan penyidikan dikirimkan maksimal 7 hari setelah tanggal 12 November 2021,” paparnya.

Raymond menuturkan, dalam aturannya surat pemberitahuan penyidikan terbit sebelum adanya tersangka.

“Faktanya Kejaksan Negeri Kota Cirebon mengirimkan terlebih dahulu surat penetapan tersangka tertanggal 7 April 2022, baru mereka mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan yang seharusnya belum ada nama tersangka,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan, terdapat perbedaan bulan dalam penerbitan surat perintah penyidikan, termohon menyatakan surat perintah penyidikan terbit pada tanggal 8 April 2022, sementara pada faktanya pemohon menerima surat perintah penyidikan pada tanggal 8 Januari 2022.

Baca Juga :  Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pompa Riool Memasuki Sidang Pertama

“Kami mempertanyakan termohon menggunakan surat perintah penyidikan yang mana untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang bulan Januari atau bulan April,” ungkapnya.

Raymond mengatakan, kliennya pada tanggal 11 Mei 2022 dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, pada kenyataannya pada hari itu juga langsung dilakukan penahanan.

“Ini akan menjadi preseden buruk, karena status pemanggilannya sebagai saksi, maka seharusnya diperlakukan hanya sebagai saksi, meskipun statusnya tersangka, karena belum terdapat pemanggilan sebagai tersangka,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, jika terjadi hal semacam ini masyarakat tidak akan mau menjadi saksi lagi karena akan menyebabkan penahanan. (sakti)